Pembinaan K3 Kementerian Ketenagakerjaan RI

Dirancang untuk memberikan pengetahuan (knowledge), melatih keterampilan (skill) , membentuk perilaku kerja aman (attitude)  serta untuk mendapatkan kewenangan/ lisensi (authority) untuk beberapa jenis pekerjaan tertentu yang disyaratkan oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI.

Setelah mengikuti Kegiatan Belajar-Mengajar secara mandiri melalui dalam jaringan (online) Waterland Academy ini, peserta diminta untuk melanjutkan ke sesi praktek yang dilakukan secara Tatap Muka Langsung / Offline di fasilitas Perusahaan Jasa Pembinaan K3 (PJK3) PT. Waterland Nusantara di Bogor, atau lokasi lain pada jadwal yang disepakati. Peserta Pembinaan yang dinyatakan lulus evaluasi praktek dan teori akan menerima Sertifikat yang berlaku seumur hidup dan Lisensi yang berlaku 5 (lima) tahun dapat diperpanjang.

1. Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 1 (TKBT-1)

Pembinaan K3 ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 9 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam pekerjaan pada Ketinggian.

Setelah menyelesaikan pembinaan dan dinyatakan lulus evaluasi tertulis dan praktek, tenaga kerja mampu bekerja aman dan berwenang :

  • Bekerja pada lantai kerja tetap dan/atau sementara dengan alat pelindung jatuh berupa jala, bantalan atau tali pembatas gerak dan,
  • Bergerak menuju dan meninggalkan lantai kerja tetap atau sementara dengan menggunakan tangga.

Materi pembinaan :

  • Peraturan perundang-undangan K3 dalam pekerjaan pada ketinggian
  • Karakteristik Lantai kerja tetap dan lantai kerja sementara
  • Alat pencegah dan penahan jatuh kolektif serta pembatas gerak
  • Prinsip penerapan faktor jatuh
  • Teknik penggunaan tangga
  • Evaluasi teori dan praktek.

2. Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 2 (TKBT-2)

Pembinaan K3 ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 9 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam pekerjaan pada Ketinggian

Setelah menyelesaikan pembinaan ini dan dinyatakan lulus evaluasi teori dan praktek, tenaga kerja mampu bekerja aman dan berwenang :

  • Bekerja pada lantai kerja tetap dan/atau pada lantai kerja sementara dengan alat pelindung jatuh berupa jala, bantalan atau tali pembatas gerak,
  • Bergerak menuju dan meninggalkan lantai kerja tetap atau sementara secara horizontal atau vertical pada struktur bangunan,
  • Bekerja dengan pada miring atau tempatkerja miring,
  • Menaikkan dan menurunkan barang dengan sistim katrol, dan
  • Melakukan upaya pertolongan dalam keadaan darurat.

Materi pembinaan :

  • Peraturan perundang-undangan K3 dalam pekerjaan pada ketinggian
  • Alat pencegah dan penahan jatuh kolektif serta pembatas gerak
  • Prinsip penerapan faktor jatuh
  • Prosedur kerja aman pada ketinggian
  • Teori dan praktek bergerak horizontal atau vertical menggunakan struktur bangunan
  • Teori dan praktek teknik bekerja aman pada struktur bangunan dan bekerja dengan posisi miring dan struktur miring
  • Teori dan praktek teknik menaikkan dan menurunkan barang dengan system katrol
  • Evaluasi teori dan praktek.

3. Tenaga Kerja Pada Ketinggian Tingkat 1 (TKPK-1)

Pembinaan K3 ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 9 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam pekerjaan pada Ketinggian

Setelah menyelesaikan pembinaan K3 ini, tenaga kerja mampu bekerja aman dan berwenang untuk :

  • Bekerja pada lantai kerja tetap, lantai kerja sementara, bergerak menuju dan meninggalkan lantai kerja tetap atau sementara secara horizontal atau vertical pada struktur bangunan, bekerja pada posisi atau lantai kerja miring, akses tali dan /atau menaikkan dan menurunkan barang dengan sistim katrol atau dengan bantuan tenaga mesin,
  • Membuat angkur dibawah pengawasan tenega kerja pada ketinggian tingkat 2 dan/atau tenagakerja pada ketinggian tingkat 3,
  • Melakukan upaya pertolongan diri sendiri.

Materi pembinaan :

  • Peraturan perundang-undangan K3 dalam pekerjaan pada ketinggian
  • Identifikasi bahaya dalam kegiatan akses tali.
  • Pengetahuan kondisi ketidak-tahanan tergantung ( suspension intolerance ) dan penanganannya.
  • Penerapan prinsip-prinsip faktor jatuh ( fall factor ) dalam akses tali.
  • Pemilihan, pemeriksaan dan pemakaian peralatan akses tali yang sesuai,
  • Simpul dan angkur dasar.
  • Teknik manuver pergerakkan pada tali.
  • Teknik pemanjatan pada struktur
  • Teknik penyelamatan diri sendiri dan korban menuju arah turun dengan alat turun.
  • Evaluasi tertulis dan praktek.

4. Tenaga Kerja Pada Ketinggian Tingkat 2 (TKPK-2)

Pembinaan K3 ini mengaju pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 9 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam pekerjaan pada Ketinggian

Setelah menyelesaikan pembinaan ini dan dinyatakan lulus evaluasi teori dan praktek, tenaga kerja mampu bekerja aman dan berwenang :

  • Bekerja pada lantai kerja tetap, lantai kerja sementara, bergerak menuju dan meninggalkan lantai kerja tetap atau sementara secara horizontal atau vertical pada struktur bangunan, bekerja pada posisi atau lantai kerja miring, akses tali dan /atau menaikkan dan menurunkan barang dengan sistim katrol atau dengan bantuan tenaga mesin,
  • Membuat angkur secara mandiri,
  • Mengawasi Tenaga kerja pada Ketinggian Tingkat 1,
  • Melakukan upaya pertolongan dalam keadaan darurat pada ketinggian untuk tim kerja.

 

Materi pembinaan :

  • Kelompok dasar-dasar K3 dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan bekerja pada ketinggian.
  • Teknik penyelematan korban pada tali.
  • Sistim jalur penambat (anchor line ) tingkat lanjutan.
  • Teknik pemanjatan pada struktur tingkat lanjutan.
  • Penentuan “ zona khusus terbatas “ ( exclusion zone ) dan perlindungan pihak ketiga
  • Evalusi teori dan praktek.

5. Tenaga Kerja Pada Ketinggian Tingkat 3 (TKPK-3)

Pembinaan K3 ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 9 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam pekerjaan pada Ketinggian

Setelah menyelesaikan pembinaan ini, tenaga kerja mampu bekerja aman dan berwenang  :

  • Bekerja pada lantai kerja tetap, lantai kerja sementara, bergerak menuju dan meninggalkan lantai kerja tetap atau sementara secara horizontal atau vertical pada struktur bangunan, bekerja pada posisi atau lantai kerja miring, akses tali dan /atau menaikkan dan menurunkan barang dengan sistim katrol atau dengan bantuan tenaga mesin,
  • Menyusun perencanaan sistim keselamatan bekerja pada ketinggian,
  • Melakukan pemeriksaan angkur untuk keperluan internal,
  • Mengawasi tenaga kerja pada ketinggian tingkat 2 dan/atau tenaga kerja pada ketinggian tingkat 1,
  • Melakukan upaya pertolongan dalam keadaan darurat pada ketinggian.

Materi pembinaan :

  • Kebijakkan K3 dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan bekerja pada ketinggian.
  • Pengenalan SMK3
  • Merencanakan dan menerapkan system manajemen peralatan akses tali
  • Pemilihan penambat ( anchor ) yang tepat.
  • Pemilihan metoda untuk mengakses tempat kerja
  • Teknik penyelamatan korban pada tali tingkat lanjutan.
  • Membuat dan menerapkan penilaian risiko( risk assessment ) di tempat kerja.
  • Evaluasi teori dan praktek.

6. Petugas K3 Utama Ruang Terbatas

Pembinaan K3 ini mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan No. KEP. 113/DJPPK/IX/2006 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Nomor SE.No.01/DJPPK/I/2011

Setelah menyelesaikan pembinaan K3 ini, tenaga kerja :

  • Mampu bekerja secara aman di ruang terbatas dan melaksanakan program memasuki ruang terbatas dalam rangka pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta kegiatan keselamatan dan kesehatan kerja lainnya,
  • Berwenang memasuki ruang terbatas untuk melakukan suatau pekerjaan,
  • Berwenangmemberikan pertolongan kepada Petugas K3 Ruang terbatas lainnya yang membutuhkan ketika sama-sama berada di dalam ruang terbatas,
  • Berwenang mengkordinir dan mengawasi pekerjaan ruang di ruang terbatas pada saat tidak merangkap penugasan lain dalam pekerjaan di ruang terbatas tersebut,
  • Berwenang melakukan pemeriksaan dan menerbitkan sertifikat hasil pemeriksaan gas pada saat tidak merangkap penugasan lain pada pekerjaan di ruang terbatas tersebut.

Materi pembinaan :

  • Peraturan perundang-undangan K3 di ruang terbatas
  • Dasar-dasar K3 di ruang terbatas
  • Pengenalan karakteristik bahan kimia berbahaya di ruang terbatas
  • Identifikasi dan penilaian risiko bahaya di ruang terbatas ( HIRA / JSA )
  • Prosedur Ijin Kerja di ruang terbatas ( Work permit system )
  • Program memasuki ruang terbatas ( Confined space entry program )
  • Teknik pengukuran dan deteksi gas di ruang terbatas
  • Prosedur Lock out – Tag Out (LOTO).
  • Rencana dan prosedur Tanggap Darurat ( ERP )
  • Pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K)
  • Alat pelindung Diri untuk pekerjaan di ruang terbatas.
  • Kelembagaan K3 ( P2K3 dan SMK3)
  • Praktek Evaluasi.

7. Petugas K3 Madya Ruang Terbatas

Pembinaan K3 ini mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan No. KEP. 113/DJPPK/IX/2006 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Nomor SE.No.01/DJPPK/I/2011

Setelah menyelesaikan pembinaan K3 ini, tenaga kerja :

  • Mampu bekerja secara aman di ruang terbatas dan melaksanakan program memasuki ruang terbatas dalam rangka pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta kegiatan keselamatan dan kesehatan kerja lainnya,
  • Berwenang mengkoordinir dan mengawasi pekerjaan ruang di ruang terbatas,
  • Berwenang melakukan pemeriksaan dan menerbitkan sertifikat hasil pemeriksaan gas pada saat tidak merangkap penugasan lain pada pekerjaan di ruang terbatas.

Materi pembinaan :

  • Peraturan dan perundang-undangan K3 di ruang terbatas
  • Dasar-dasar K3 di ruang terbatas.
  • Pengenalan karakteristik bahan kimia berbahaya di ruang terbatas.
  • Prosedur ijin kerja di ruang terbatas ( work permit system )
  • Teknik pengukuran dan deteksi gas di ruang terbatas
  • Rencana dan prosedur Tanggap Darurat ( ERP ) dan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K)
  • Program memasuki ruang terbatas
  • Alat pelindung diri untuk pekerjaan di ruang terbatas
  • Praktek
  • Evaluasi

8. Petugas K3 Penyelamat Ruang Terbatas

Pembinaan K3 ini mengacu pada Keputusan Direktur JenderAL Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan No. KEP. 113/DJPPK/IX/2006 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Nomor SE.No.01/DJPPK/I/2011

Setelah menyelesaikan pembinaan ini, tenaga kerja :

  • Mampu bekerja secara aman di ruang terbatas dan melaksanakan program memasuki ruang terbatas dalam rangka pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta kegiatan keselamatan dan kesehatan kerja lainnya,
  • Berwenang memasuki ruang terbatas untuk memberikan pertolongan kepada Petugas K3 Utama Ruang terbatas yang membutuhkan.

9. Petugas Deteksi Gas

Pembinaan K3 ini mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan No. KEP. 113/DJPPK/IX/2006 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Nomor SE.No.01/DJPPK/I/2011.

Setelah menyelesaikan pembinaan ini, tenaga kerja mampu dan berwenang :

  • Melakukan pemeriksaan gas ruang terbatas menggunakan alat deteksi gas,
  • Menerbitkan dan menandatangani sertifikat hasil pemeriksaan gas.

10. Pekerja Selam Kelas 1

I am text block. Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

11. Pekerja Selam Kelas 2

I am text block. Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

12. Kewaspadaan Gas H2S dan Bahan Berbahaya

I am text block. Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

13. Petugas P3K di Tempat Kerja

Kecelakaan dapat terjadi kapan saja, dimana saja, menimpa siapa saja dan dengan bentuk dan akibat yang beragam.  Pertolongan pertama biasanya datang dari orang terdekat atau yang berada di tempat kejadian.  Pembinaan K3 Petugas P3K di Tempat Kerja adalah sebagai kesiap-siagaan, tanggap darurat kecelakaan di tempat kerja, dan pemenuhan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. Per. 15/MEN/III/2008.

Materi Pembinaan:

  • Dasar-dasar Kesehatan kerja dan Peraturan Perundang – undangan P3K di tempat kerja
  • Dasar – dasar P3K di tempat kerja
  • Anatomi & Faal Tubuh Manusia
  • Bahaya dan penanganan terhadap kejang, pajanan suhu lingkungan dan bahan kimia
  • Pertolongan pertama pada Gangguan Umum (Gangguan Kesadaran, Gangguan Pernafasan, Gangguan Peredaran Darah)
  • Resusitasi Jantung Paru dan praktek
  • Pertolongan Pertama pada gangguan khusus (P3K Listrik, P3K Ruang Terbatas)
  • Pertolongan Pertama Pada Gangguan Lokal dan praktek (Luka dan Perdarahan, Cidera pada Tulang Sendi dan Otot, Luka Bakar)
  • Tanggap darurat dan Evakuasi Korban dalam pertolongan pertama
  • Evaluasi teori dan praktek

14. Teknisi K3 Pestisida

I am text block. Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

15. Teknisi K3 Kimia

I am text block. Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

16. Petugas Peran Kebakaran

Pembinaan K3 Penanggulangan Kebakaran di tempat kerja ini mengacu kepada Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. KEP-186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di tempat Kerja.

Setelah mengikuti pembinaan ini dan dinyatakan lulus evaluasi,  tenaga kerja:

  • Mampu melaksanakan tugasnya secara efektif, meliputi : mengidentifikasi dan melaporkan adanya faktor yang menimbulkan bahaya kebakaran,.
  • Memadamkan kebakaran tahap awal
  • Mengarahkan evakuasi orang dan barang,
  • Mengadakan kordinasi dengan instansi terkait
  • Mengamankan lokasi kebakaran.
  • Berwenang menggunakan Alat pemadam Api Ringan (APAR)