Robert Louis Stevenson dalam buku yang sangat terkenal – Manajemen Pemasaran yang ditulis oleh Philip Kotler – mengamati “ setiap orang hidup dari menjual sesuatu “. Dari sumber lain menyatakan bahwa untuk berhasil menjual jasa atau barang, seseorang harus berhasil melalui dua penjualan sebelumnya, yaitu : menjual “diri” dan menjual ide.
Penjual harus terlebih dahulu dapat diterima – kalau tidak diusir – agar idenya bisa didengar kemudian diterima dan ditindak lanjuti dengan aksi nyata berupa pembelian jasa atau barang yang ditawarkan.
Kotler menjelaskan bahwa konsep penjualan berasumsi bahwa para konsumen biasanya menunjukkan hasrat beli yang lemah atau menunjukkan penolakan, dan perlu dibujuk atau diperlakukan dengan ramah, sabar agar mereka lebih bernafsu untuk membeli ( jasa atau barang ). Konsep penjualan dilaksanakan dengan cara yang amat agresif untuk “ barang-barang yang tidak diharapkan”( unsoughtgoods ) seperti asuransi, ensiklopedi dan petak tanah untuk kuburan. Pengalaman menunjukkan bahwa bisnis jasa keselamatan dan kesehatan kerja (K3) termasuk dalam kategori unsought services karena masih banyak yang menganggapnya lebih sebagai biaya daripada sebuah investasi. Lihat saja beberapa semboyan dan seruan tentang K3, masih selalu berusaha mengingatkan K3 sebagai keutamaan, pilihan untuk hidup selamat, aman dan sehat setiap saat, berusaha menjadikannya sebagai jalan hidup menuju sejahtera dan bahagia serta upaya menjadikannya budaya bangsa.
Phenomena gunung es tentang biaya kecelakaan kerja masih populer dalam slide-slide sosialisasi K3, mencoba membuka mata dan meyakinkan para pengambil keputusan tentang keniscayaan biaya yang tidak terlihat pada sebuah kecelakaan kerja.
Usaha Jasa K3 yang dibuka seluas-luasnya bagi pebisnis adalah upaya pemerintah Indonesia, Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk mengikut sertakan pihak-pihak lain yang berhubungan dengan pengawasan K3, mulai dari tahap konsultasi, pabrikasi, pemeliharaan, reparasi, penelitian, pemeriksaan, pengujian audit K3 dan pembinaanK3.Kesempatan berusaha ini diatur dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI, No. PER.04/MEN/1995 tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).
Sebagai perusahaan jasa K3 maka konsep penjualan yang dijelaskan oleh Kotler tersebut diatas berlaku. Maka untuk berhasil mendapatkan transaksi penjualan jasa, PJK3 harus terlebih dahulu sukses melalui 2jenis penjualan sebelumnya. Lalu bagaimana jika penjualan mandek, hanya sampai pada penjualan kedua; menjual ide ?. Sedangkan transaksi penjualan jasa atau PO tidak kunjung tiba ?.
Dijamin ! PJK3 dan karyawannya tetap akan menerima PO atau transaksi dalam bentuk lain. Karena dengan berusaha menjual ide tentang manfaat penerapan K3 di tempat kerja adalah perbuatan baik.Mengingatkan, menjelaskan dan memotivasi bahwa dengan K3 perusahaan dapat memelihara kwalitas hidup tenaga kerjanya dan menjamin kesinambungan bisnisnya adalah sebuah kebajikkan. Ketika hal ini saya posting di WA group profesi K3, umpan balik pertama yang diterima adalah : bisnis K3 = bisnis tingkat dewa, tidaklah balasan suatu kebaikan selain kebaikan pula. Amiiiin yaa Rabb.
( Musphyanto Chalidaputra )
Bahan bacaan :
1. Menteri Ketenagakerjaan RI, Peraturan No. PER.04//MEN/1995 tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).
2. Philip Kotler, Manajemen Pemasaran, Penerbit Airlangga, Jakarta, 1990.
3. OSHA, The Business Case for Safety, March 2005, https://www.slideshare.net/windsgroup/
business-case- safety20050621